Dwi Ayu Artantiani
JurnalisCIREBON - Sejumlah nelayan di Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengaku sering dikejar dan disita petugas. Pasalnya mereka masih kedapatan menggunakan alat tangkap jenis cantrang atau jaring pukat harimau untuk mencari ikan di laut.
Heryawan, salah seorang nelayan mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang membuat dirinya resah. Hal itu dikarenakan, dirinya setiap mencari ikan di laut para nelayan kerap dikejar oleh petugas.
Padahal, kata dia, alat tangkap cantrang sudah digunakan para nelayan selama 25 tahun lebih. Sehingga dengan adanya kebijakan ini, mereka takut untuk melaut. Bahkan tak sedikit dari nelayan yang alat tangkap dan kapalnya diamankan ke pelabuhan untuk ditahan.
"Kami berharap kepada Menteri Kelautan untuk tidak melarang penggunaan alat tangkap cantrang, karena sudah digunakan secara turun temurun. Selain itu dengan adanya larangan ini, para nelayan resah karena kalo jaring dirampas oleh petugas tidak ada ganti rugi, sementara modalnya mencapai Rp16 juta," paparnya, Sabtu (16/4/2016).
Sumber : okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar