ads

Suaminya Dipenjara karena Cari Ikan, Istri-istri Nelayan Siap Patungan Sewa Pengacara




TEGAL - Sejumlah ibu-ibu menangis di Kantor Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Jumat (15/4) sore. Mereka mengadukan nasib suami mereka yang saat ini dipenjara di Palembang.

Mereka ternyata istri-istri nelayan asal Kota Tegal, yang ditahan aparat berwajib di Perairan Palembang, karena menangkap ikan di luar wilayahnya. Mereja meminta suami mereka dibebaskan dari segala tuntutan, apalagi saat ini sudah ada nelayan yang divonis penjara 1 tahun 8 bulan.

Katun (40), warga RT 2 RW 1 Muarareja, Kota Tegal, mengatakan, suaminya ditangkap aparat bersama belasan nelayan lainnya dari Brebes sejak dua bulan lalu. Akibatnya, perekonomian keluarga sangat terganggu, karena suaminyalah satu-satunya tulang punggung keluarga.

"Saya minta tolong, bebaskan suami saya. Karena tidak merasa mencuri ikan di laut Indonesia," keluhnya.

Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Eko Susanto, mengatakan akan ada upaya banding terhadap sejumlah nelayan yang sudah divonis. Targetnya, nelayan yang saat ini nasih berada di Palembang dapat secepatnya dibebaskan.

"PNKT akan mengumpulkan dana untuk membayar pengacara sebagai upaya membebaskan nelayan," tegasnya.

Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono, menegaskan, sudah saatnya Presiden turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Apalagi, ombudsman sudah menyatakan pelarangan alat tangkap sebagaimana disebutkan dalam Permen KP No. 2 tahun 2015 masih ditoleransi.

"Dalam waktu dekat, kita akan mendatangi rumah korban untuk mengetahui secara langsung kondisinya. Kemudian kita akan dorong anggota lainnya mengirimkan surat ke Presiden RI terkait hal itu," tandasnya. (muj/zul)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads

Postingan Populer

Recent Posts

Pages